UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG
NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas
sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal
pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan
secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber
daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan
di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara
lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis
tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta
melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
Rabu, 28 Desember 2011
PSIKOTROPIKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara
berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan,
dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan
penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika;
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara
berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan,
dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan
penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika;
PRAKTEK KEDOKTERAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas
dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang
merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh
dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang
tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas
dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang
merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh
dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang
tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus
PEKERJAAN KEFARMASIAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PEKERJAAN KEFARMASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN
KEFARMASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PEKERJAAN KEFARMASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN
KEFARMASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
Selasa, 27 Desember 2011
Peran Mikroorganisme
Mikroorganisme merupakan jasad hidup yang mempunyai ukuran sangat kecil (Kusnadi, dkk, 2003). Setiap sel tunggal mikroorganisme memiliki kemampuan untuk melangsungkan aktivitas kehidupan antara lain dapat dapat mengalami pertumbuhan, menghasilkan energi dan bereproduksi dengan sendirinya. Mikroorganisme memiliki fleksibilitas metabolisme yang tinggi karena mikroorganisme ini harus mempunyai kemampuan menyesuaikan diri yang besar sehingga apabila ada interaksi yang tinggi dengan lingkungan menyebabkan terjadinya konversi zat yang tinggi pula. Akan tetapi karena ukurannya yang kecil, maka tidak ada tempat untuk menyimpan enzim-enzim yang telah dihasilkan. Dengan demikian enzim yang tidak diperlukan tidak akan disimpan dalam bentuk persediaan.enzim-enzim tertentu yang diperlukan untuk perngolahan bahan makanan akan diproduksi bila bahan makanan tersebut sudah ada.
TABLET HISAP EKSTRAK KEMANGI
FORMULASI TABLET HISAP EKSTRAK KEMANGI
(Ocimum sanctum L.) SECARA GRANULASI BASAH
DENGAN MENGGUNAKAN GELATIN
SEBAGAI BAHAN PENGIKAT
SKRIPSI
Oleh :
ASEPSIA YUSIANDRE
K 100 040 179
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
SURAKARTA
2008
1
(Ocimum sanctum L.) SECARA GRANULASI BASAH
DENGAN MENGGUNAKAN GELATIN
SEBAGAI BAHAN PENGIKAT
SKRIPSI
Oleh :
ASEPSIA YUSIANDRE
K 100 040 179
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
SURAKARTA
2008
1
Sabtu, 24 Desember 2011
Pengobatan dengan Binatang "JAWA"
Deskripsi Antropologi Medis
MANFAAT BINATANG DALAM TRADISI PENGOBATAN JAWA
Oleh
Prof. Dr. Bani Sudardi dan Miftah Nugroho, M.Hum.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan model pengobatan yang memanfaatkan binatang (animal medicine) yang terdapat dalam tradisi Jawa dan mengkategorikan model-model tersebut ke dalam kerangka teoretis antropologi medis, yakni dalam klasifikasi model personalitik ataukah model naturalistik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif dengan model analisis interaktif.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa dalam tradisi pengobatan dengan menggunakan hewan di dalam masyarakat Jawa digunakan berbagai jenis hewan yang
MANFAAT BINATANG DALAM TRADISI PENGOBATAN JAWA
Oleh
Prof. Dr. Bani Sudardi dan Miftah Nugroho, M.Hum.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan model pengobatan yang memanfaatkan binatang (animal medicine) yang terdapat dalam tradisi Jawa dan mengkategorikan model-model tersebut ke dalam kerangka teoretis antropologi medis, yakni dalam klasifikasi model personalitik ataukah model naturalistik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif dengan model analisis interaktif.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa dalam tradisi pengobatan dengan menggunakan hewan di dalam masyarakat Jawa digunakan berbagai jenis hewan yang
Derajat halus serbuk
Derajat halus serbuk dinyatakan dengan nomor pengayak.
Jika derajat halus suatu serbuk dinyatakan dengan 1 nomor, dimaksudkan bahwa semua serbuk dapat melalui pengayak dengan nomor tersebut.
Jika derajat halus suatu serbuk dinyatakan dengan 2 nomor, dimaksudkan bahwa semua serbuk dapat dapat melalui pengayak dengan nomor terendah dan tidak lebih dari 40% melalui pengayak dengan nomor tertinggi.
Menurut Farmakope Indonesia
Dalam penetapan derajat halusserbuk simplisia nabati dan simplisia hewani, tidak ada bagian dari obat yang dibuang selama penggilingan atau pengayakan, kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing monografi.
Untuk penetapan keseragaman derajat halus serbuk obat dan bahan kimia, cara yang boleh dilakukan dengan menggunakan pengayak baku yang memenihu persyaratan. Hindari penggoyangan lebih lama, yang akan menyebabkan peningkatan derajat halus serbuk selama penetapan.
Jika derajat halus suatu serbuk dinyatakan dengan 1 nomor, dimaksudkan bahwa semua serbuk dapat melalui pengayak dengan nomor tersebut.
Jika derajat halus suatu serbuk dinyatakan dengan 2 nomor, dimaksudkan bahwa semua serbuk dapat dapat melalui pengayak dengan nomor terendah dan tidak lebih dari 40% melalui pengayak dengan nomor tertinggi.
Menurut Farmakope Indonesia
Dalam penetapan derajat halusserbuk simplisia nabati dan simplisia hewani, tidak ada bagian dari obat yang dibuang selama penggilingan atau pengayakan, kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing monografi.
Untuk penetapan keseragaman derajat halus serbuk obat dan bahan kimia, cara yang boleh dilakukan dengan menggunakan pengayak baku yang memenihu persyaratan. Hindari penggoyangan lebih lama, yang akan menyebabkan peningkatan derajat halus serbuk selama penetapan.
Selasa, 20 Desember 2011
Nutrisi
Apa itu NUTRISI ??
Substansi organik yang dibutuhkan organisme untuk fungsi normal dari sistem tubuh, pertumbuhan, pemeliharaan kesehatan. Nutrisi didapatkan dari makanan dan cairan yang selanjutnya diasimilasi oleh tubuh.
Air dan Mineral
Karbohidrat
Vitamin
Asam amino
Protein
Air
Merupakan esensi dalam kelangsungan hidup dan didistribusikan melalui pembuluh.
Keuntungan :
Untuk kelangsungan proses kehidupan dan untuk metabolisme tubuh
Substansi organik yang dibutuhkan organisme untuk fungsi normal dari sistem tubuh, pertumbuhan, pemeliharaan kesehatan. Nutrisi didapatkan dari makanan dan cairan yang selanjutnya diasimilasi oleh tubuh.
Air dan Mineral
Karbohidrat
Vitamin
Asam amino
Protein
Air
Merupakan esensi dalam kelangsungan hidup dan didistribusikan melalui pembuluh.
Keuntungan :
Untuk kelangsungan proses kehidupan dan untuk metabolisme tubuh
Langganan:
Postingan (Atom)